contoh anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam

MenyetujuiAnggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Peraturan Koperasi yang berlaku 4) Keanggotaan KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH "KOSIPAS SAHABAT RAKYAT SEJATI (SHARI)" mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota Koperasisimpan pinjam rangkul teman jakarta adalah koperasi yang didirikan berdasarkan akta pendirian koperasi simpan pinjam rangkul teman jakarta nomor 04 tanggal 18 januari 2017 (anggaran dasar) dan telah mendapatkan pengesahan badan hukum melalui keputusan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah nomor 0003777/bh/m.kukm.2/iv/2017 Terkini pihak MBSB Bank telah membuka tawaran pinjaman perumahan khas untuk anda yang ingin membina rumah pertama . Tetapi pinjaman dengan hanya bank konversional biasa, bukan dari penbendaharaan • Dengan diskaun yang tinggi, keupayaan bank perdagangan untuk memberi pinjaman akan terbatas Ahli ingin membeli rumah yang telah diperolehi secara AnggaranDasar Rumah Tangga (ADRT) BAB I. KEANGGOTAAN. Pasal 1. Anggota KSU AL-BAROKAH yaitu mereka yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib dan dana sosial sesuai dengan kesepakatan. Pasal 2. Permohonan untuk menjadi Anggota KSU AL-BAROKAH diajukan oleh calon Anggota kepada Pengurus melalui pengelola secara tertulis dengan menggunakan SimpananWajib Peminjam, merupakan simpanan yang harus ditunaikan oleh nasabah yang mengajukan Permohonan Pinjaman; b. Simpanan Peminjam ditentukan minimal sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah pinjaman yang dikabulkan; c. Penyetoran Simpanan Wajib Peminjam, dilaksanakan sebelum pencairan pinjaman, dikantor Unit Simpan Pinjam BUMDes mở bài nghị luận xã hội học sinh giỏi. Download Free DOCXDownload Free PDFContoh Anggaran Rumah Tangga koperasiContoh Anggaran Rumah Tangga koperasiContoh Anggaran Rumah Tangga koperasiContoh Anggaran Rumah Tangga koperasiardhi yuniaPimpinan dan Sekretaris Sidang dari anggota yang hadir, yang tidak memangku jabatan Pengawas dan Pengelola atau Karyawan CU. Koperasi simpan pinjam adalah sebuah lembaga keuangan yang didirikan oleh sekelompok orang dengan tujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka. Salah satu aspek penting dalam menjalankan sebuah koperasi simpan pinjam adalah pengelolaan dana yang efektif dan efisien. Oleh karena itu, anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam sangatlah penting untuk diatur dan dipantau dengan baik. Apa itu Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan Pinjam? Anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam adalah sebuah dokumen resmi yang berisi tentang rencana pengeluaran dan pemasukan serta alokasi dana koperasi simpan pinjam dalam kurun waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun. Anggaran rumah tangga ini harus dibuat secara matang dan akurat agar pengelolaan dana koperasi simpan pinjam dapat dilakukan dengan baik dan efektif. Tujuan dari Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan Pinjam Ada beberapa tujuan dari pembuatan anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam, di antaranya Mengatur pengelolaan dana koperasi simpan pinjam secara efektif dan efisien. Menentukan alokasi dana yang tepat untuk setiap kegiatan koperasi simpan pinjam. Mengidentifikasi sumber pendapatan dan pengeluaran koperasi simpan pinjam. Memperlihatkan kinerja keuangan koperasi simpan pinjam dalam kurun waktu tertentu. Memberikan panduan dan acuan bagi pengelola koperasi simpan pinjam dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan dana. Contoh Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan Pinjam Berikut ini adalah contoh anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam Pemasukan 1. Simpanan Anggota Pemasukan dari simpanan anggota merupakan sumber utama pendapatan koperasi simpan pinjam. Pemasukan dari simpanan anggota diestimasikan sebesar Rp. per tahun. 2. Pinjaman Anggota Pendapatan dari pinjaman anggota diestimasikan sebesar Rp. per tahun. Pengeluaran 1. Gaji Karyawan Pengeluaran gaji karyawan diestimasikan sebesar Rp. per tahun. 2. Biaya Operasional Biaya operasional koperasi simpan pinjam diestimasikan sebesar Rp. per tahun. Keuntungan Keuntungan yang diestimasikan sebesar Rp. per tahun. Cara Membuat Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan Pinjam Berikut ini adalah langkah-langkah dalam membuat anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam Mengumpulkan data keuangan koperasi simpan pinjam selama setahun terakhir. Membuat daftar pemasukan dan pengeluaran koperasi simpan pinjam. Membuat rencana alokasi dana untuk setiap kegiatan koperasi simpan pinjam. Menghitung keuntungan yang diperoleh koperasi simpan pinjam. Membuat laporan keuangan koperasi simpan pinjam selama setahun terakhir. Membuat anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam berdasarkan data yang telah dikumpulkan. Kesimpulan Anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam sangatlah penting dalam pengelolaan dana koperasi simpan pinjam. Dengan membuat anggaran rumah tangga yang akurat dan matang, pengelolaan dana koperasi simpan pinjam dapat dilakukan dengan baik dan efektif. Dengan begitu, koperasi simpan pinjam dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. 2022-01-10 ANGGARAN DASAR KOPERASI MANDIRI SEJAHTERA BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Koperasi ini bernama Koperasi “MANDIRI SEJAHTERA” yang disingkat dengan “KMS”, dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi. 1. Jenis Koperasi ini adalah Koperasi Serba Usaha 2. Koperasi ini berkedudukan di Dsn. Sukaresmi Rt 05 Rw 02 Ds. Mekarjaya Kec. Compreng, Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat kode pos 41258. 3. Jangka waktu berdiri koperasi dimulai sejak tanggal pembentukan Koperasi, sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya. BAB II LANDASAN, AZAS, TUJUAN PRINSIP Pasal 2 1. Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 juga berdasarkan atas azas kekeluargaan 2. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka terwujudnya masyarakat maju, adil dan makmur. Pasal 3 1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinisip-prinsip koperasi, yaitu a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka b. Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis c. Pembagian Sisa Partisipasi Anggota dan atau Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. d. Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal e. Kemandirian f. Pendidikan Koperasi bagi anggota g. Kerjasama antar Koperasi 2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya juga menggunakan prinsip-prinsip ekonomiBAB III MAKSUD DAN TUJUAN SERTA BIDANG USAHA Bagian Pertama Maksud dan Tujuan Pasal 4 Koperasi bermaksud memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Bagian Kedua Bidang Usaha Pasal 5 Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut 1. Melakukan kegiatan simpan pinjam Unit Simpan Pinjam 2. Pengadaan barang-barang konsumsi anggota consumer goods 3. Pengadaan dan penjualan barang-barang lain 4. Pendidikan dan pelatihan dibidang perkoperasi, peningkatan skala usaha dan manajemen usaha bagi anggota 5. Kegiatan usaha lainnya yang terkait dengan kebutuhan anggota koperasi maupun untuk peningkatan skala bisnis dengan anggota sesuai dengan keputusan anggota. Pasal 6 1. Kegiatan Unit Simpan Pinjam adalah a. menghimpun simpanan Koperasi berjangka dan tabungan Koperasi dari anggota dan calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya. b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, dan atau anggotanya; Dalam memberikan pinjaman Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman. 2. Kegiatan Unit Simpan Pinjam dalam menangani Koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama. 3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam a. Kantor Cabang yang berfungsi mewakili Kantor Pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman; b. Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman; c. Kantor Kas yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana. BAB IV KEANGGOTAAN Bagian Pertama Anggota Koperasi Pasal 7 1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa dari kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi 2. Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota 3. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun Pasal 8 Persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi 1. Warga Negara Indonesia 2. Berprofesi sebagai …………………………………… 3. Bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku pada koperasi, sesuai dengan AD/ART Koperasi 4. Sanggup melunasi simpanan pokok yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi 5. Sanggup membayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan pelaksanaanya diatur dalam ART Koperasi. 6. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku di Koperasi. Pasal 9 1. Keanggotaan dimulai yang dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota, dan telah melunasi Simpanan Pokok 2. Berakhirnya keanggotaan dalam Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota; 3. Seseorang yang masuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan surat kepada pengurus, dan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan pengurus harus memberikan jawaban 4. Bilamana pengurus menolak permintaanya menjadi anggota Koperasi, maka yang bersangkutan dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang 5. Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis kepada pengurus 6. Seseorang yang diberhentikan dari keanggotaan Koperasi dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang Pasal 10 Keanggotaan dalam koperasi berakhir apabila anggota koperasi itu 1. Meninggal dunia, 2. Minta berhenti atas kehendak sendiri 3. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi. 4. Dipecat oleh pengurus karena tidak melaksanakan atau mengindahkan kewajiban sebagai angggota Koperasi, atau karena berbuat yang merugikan Koperasi, baik keuangan maupun nama baik Koperasi. 5. Anggota yang berhenti atau ahli warisnya akan menerima kembali simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah dibayarkan dan hak-hak lainya yang ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga atau peraturan khusus lainnya. Pasal 11 Setiap anggota mempunyai hak yang sama terhadap Koperasi, yaitu 1. Memanfaatkan kegiatan usaha pelayanan yang diselenggarakan Koperasi 2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota 3. Memiliki hak suara yang sama 4. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas 5. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi 6. Memperoleh bagian Sisa Partisipasi Anggota dan Sisa Hasil Usaha Pasal 12 Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama terhadap koperasi, yaitu 1. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota 2. Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlakukan bagi koperasi. 3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha pelayan yang diselenggarakan oleh Koperasi 4. Menanggung kerugian usaha Koperasi secara terbatas maksmial sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib. 5. Memelihara semangat kebersamaan dalam rangka kemajuan bersama melalui Koperasi berdasarkan azas kekeluargaan. Pasal 13 Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan. Dalam hal anggota meninggal dunia, keanggotaanya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam pasal 8. Bagian Kedua Anggota Luar Biasa Pasal 14 Yang dapat masuk menjadi anggota luar biasa ialah penduduk Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut mampu melakukan tindakan hukum dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya; mempunyai mata pencaharian yang berkaitan dengan Usaha Angkutan Umum; bertempat tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia; menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 1; menyetujui Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan Koperasi yang berlaku. Pasal 15 Seseorang yang masuk menjadi angggota luar biasa harus mengajukan surat permohonan kepada pengurus. Seseorang yang akan berhenti menjadi anggota luar biasa harus mengajukan surat permohonan kepada pengurus; Seseorang yang menjadi anggota luar biasa mulai berlaku hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota luar biasa; Seseorang yang menjadi anggota luar biasa mulai berakhir hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota luar biasa; Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain dengan dalih apapun. Pasal 16 Keanggotaan berakhir bilaman anggota luar biasa meninggal dunia; mnta berhenti atas kehendak sendiri; diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan; diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota luar biasa terutama dalam hal keuangan aatau karena berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi; Pasal 17 Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota; berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; mengembangkan dan memelihara kebersamaan. Pasal 18 Setiap anggota luar biasa mempunyai hak menghadiri Rapat Anggota; memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota luar anggota; anggota luar biasa mempunyai hak bicara dalam Rapat Anggota Tahunan tetapi tidak boleh memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi; anggota Luar Biasa berhak atas Sisa Hasil Usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. BAB V RAPAT ANGGOTA Pasal 19 Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota sah jika yang hadir lebih dari separuh jumlah anggota Koperasi. Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini maka rapat ditunda paling lama 7 tujuh hari, dan bila pada rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku syarat-syarat seperti rapat dalam keadaan luar biasa. Pasal 20 Rapat anggota menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi; pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas; rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan; pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya; pembagian Sisa Hasil Usaha; penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi. Pasal 21 Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Rapat Anggota untuk menetapkan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui ¾ dari jumlah anggota yang hadir. Jika perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung dengan ketentuan Undang-undang atau peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya Rapat Anggota sah bila dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi. Rapat Anggota untuk penggabungan, peleburan, dan pembagian Koperasi harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota yang hadir; Rapat Anggota untuk pembubaran koperasi harus dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan keputusannya harus disetujui oleh suara ¾ anggota yang hadir. Pasal 22 Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi. Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 satu tahun. Pasal 23 Segala keputusan Rapat Anggota dicatat dalam sebuah Buku Daftar Berita Acara Rapat Anggota dan ditandatangani oleh Ketua Rapat dan Sekretaris Rapat. Pasal 24 Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus disebut Rapat Anggota Tahunan diadakan paling lambat 3tiga bulan setelah tahun tutup buku. Tanggal dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan kepada anggota sekurang-kurangnya 7 tujuh hari sebelum rapat. Undangan Rapat Anggota disertai laporan pertanggungjawaban Pengurus dikirim kepada anggota dalam waktu sekurang-kurangnya 7 tujuh hari sebelum rapat. Acara dan tata tertib rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dimintakan pengesahan terlebih dahulu dengan Rapat Anggota. Pasal 25 1. Selain Rapat Anggota, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa. 2. Rapat Anggota luar Biasa dapat diadakan apabila situasi dan kondisi Koperasi dalam keadaan luar biasa dan tidak bisa menunggu diselenggarakan Rapat Anggota. 3. Keadaan luar biasa dalam ayat 2 pasal ini adalah a. apabila Koperasi berjalan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b. apabila perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan pelaksanaannya; c. apabila keadaan Negara atau karena peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan Penguasa Pusat maupun setempat tidak memungkinkan untuk mengadakan Rapat Anggota. 4. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan a. atas permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota; b. atas kehendak Pengurus. 5. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas permintaan anggota apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi. 6. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas kehendak Pengurus untuk kepentingan pengembangan Koperasi. 7. Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18. 8. Rapat Anggota Luar Biasa sah bila dihadiri 20% dari jumlah anggota Koperasi. BAB VI PENGELOLAAN Bagian Pertama Pengurus Pasal 26 1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. 2. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. 3. Susunan dan nama anggota Pengurus dicatat dalam buku daftar pengurus. 4. Susunan Pengurus sekurang-kurangnya 3 tiga orang dan sebanyak-banyaknya 7 tujuh orang. 5. Setiap anggota Pengurus tidak diperbolehkan merangkap sebagai Pengawas. 6. Pengurus koperasi tidak boleh merangkap sebagai Pengurus Koperasi lain yang sejenis. Pasal 27 1. Masa jabatan pengurus 3 tiga tahun, terhitung sejak tanggal menerima tugas dan jabatan sebagai Pengurus, yang dibuktikan dengan Berita Acara dan berakhir pada tanggal penyerahan tugas dan jabatan sebagai Pengurus kepada Pengurus yang terpilih yang dibuktikan dengan Berita Acara. 2. Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali maksimal 2 dua periode berturut-turut. 3. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus adalah sebagai berikut a. anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945; c. mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja; NAMA ANGGOTA KELOMPOK 5 KOPERASI SIMPAN PINJAM – Syahrul Setia Budi – Tito Suasono – Winda Novriani – Yozi Latul Aini B A B V RAPAT ANGGOTA ANGGARAN DASAR AD Pasal 13 1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Mahasiswa Cemerlang 2. Rapat Anggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dilaksanakan untuk menetapkan a Anggaran Dasar AD, Anggaran Rumah Tangga ART dan perubahan AD / ART b Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi Mahasiswa Cemerlang c Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas. d Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi Jasa Keuangan Syariah, serta pengesahan laporan keuangan. e Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas, tambahan ini bila KOPERASI Mahasiswa Cemerlang mengangkat Pengawas tetap. f Pembagian Sisa Hasil Usaha. g Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi Mahasiswa Cemerlang 3. Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dalam 1 satu tahun. 4. Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga 5. Rapat Aggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang tediri dari a Rapat Anggota Tahunan RAT. b Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja RA RK dan RAPB. c Rapat Anggota Khusus RA Khusus. Pasal 14 1. Rapat anggota sah jika anggota yang hadir lebih dari ½ satu per dua dari jumlah anggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dan disetujui oleh lebih dari ½ satu per dua bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini. 2. Apabila qourum sebagimana dimaksud ayat 1 diatas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktupaling lama 7 tujuh hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kedua kali 3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat 2 diatas qourum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 satu per tiga dari jumlah anggot dna keptusan disetujui oleh 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir. 4. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 15 1. Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Dalam hal tidak mencapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir. 3. Dalam hal dilakukan pemungutan sura, setiap anggota mempunyai hak satu suara. 4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada rapat anggota tersebut. 5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara tertutup. 6. Keputusan rapat anggota dicatat dalam berita acara rapat dan ditanda tangani oleh pemimin rapat. 7. Anggota koperasi mahasiswa cemerlang dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota, dengan ketentuan semua anggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang harus diberitahu secarat tertulis dan seluruh anggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang memberikan persetujuan mengenai hal usulan keputusan tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak-pihak tertentu. 8. Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 16 Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi rapat anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 tujuh hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota. Pasal 17 1. Rapat Anggota diselenggrakan oleh pengurus Koperasi Mahasiswa Cemerlang, kecuali Angaran Dasar menentukan lain. 2. Rapat anggota dapat dipimpin langsung oleh pengurus KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dan atau oleh pimpinan sidang dan sekretaris sidang yang dipilih dalam Rapat Anggot tersebut. 3. Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan pengelola atau karyawan Koperasi Mahasiswa Cemerlang 4. Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan dan Sekretaris Rapat. 5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandantangani oleh pimpinan dan sekretas rapat menjadi bukti yan sah terhadap semua anggota KOPERASI Mahasiswa Cemerlang dan pihak ketiga. 6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat 2 tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris. Pasal 18 1. Rapat Anggota Tahunan RAT diadakan paling lambat 3 tiga bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar. 2. RAT membahas dan mengesahkan a Laporan Pertanggungjawaban LPJ pengurus atau pelaksanaan tugasnya. b Neraca dan laba-rugi tahun buku yang berakhir 31 Desember. c Penggunaan dan pembagian SHU. d Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas. e Rapat anggota RK dan RAPB membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat bulan Desember sebelum tahun buku / anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh pengurus dan pengawas. ANGGARAN RUMAH TANGGA ART KOPERASI “MAHASISWA CEMERLANG” Menimbang Bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi khususnya dalam menjabarkan Anggaran Dasar perlu dibutuhkan Anggaran Rumah Tangga untuk pedoman dalam melaksanakan AD/ART Koperasi Cemerlang. Bahwa ART ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Koperasi Cemerlang Mengingat 1. Undang-Undang Tahun 1992 Tentang Perkoperasian 2. Anggaran Dasar Koperasi Cemerlang 3. Keputusan Rapat Pengurus tanggal 5 November 2013 Mendengarkan Pendapat dan saran dari Pembina dan Anggota dalam Rapat Khusus Pembahasan ART koperasi Mahasiswa Cemerlang Memutuskan Menetapkan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Mahasiswa Cemerlang sebagai berikut Pembukaan Bahwa berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi Mahasiswa Cemerlang ada pasal- pasal yang perlu dijelaskan dalam bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, maka perlu disusun adanya anggaran rumah tangga koperasi mahasiswa cemerlang. Bahwa ART ii merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi dengan mngatur tata kerja untuk memberikan pedoman kepada pengurus dan anggota dalam menjalankan roda organisasi Koperasi mahasiswa cemerlang, sehingga tujuan yang dicita-citakan dapat terwujud. Pasal 7 Ayat 3 Pelayanan terhadap koperasi lain 1. Pinjaman untuk anggota a Mengajukan permohonan pinjaman ditandatangani oleh pengurus ketua dan bendahara b Besar pinjaman maksimal 2x dari simpanan dengan jasa 1% flat selama 10x cicilan 10bulan ditambah provisi ½ & setiap kali pinjaman c Apabila belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan provisinya sebesar 1 ½% dan pengambilan tetap 10x dalam 10 bulan Pasal 19 Keanggotaan berakhir bilaman anggota 1. Jelas 2. Jelas 3. Diberhentikan oleh pengurus karena a Jelas b Tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun berturut-turut dan melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut Yang dimaksud tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi Mahasiswa Cemerlang adalah – Tidak ikut menghadiri undangan RA/RAT koperasi Mahasiswa Cemerlang. – Tidak menghadiri rapat lainnya dari PKP-RI koperasi Mahasiswa Cemerlang. – Tidak mengikuti kegiatan/program PKP-RI koperasi Mahasiswa Cemerlang yang telah disetujui oleh RA/RAT. Yang dimaksud melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut adalah – Tidak membayar iuran wajib selama 3 bulan berturut-turut – Tidak melaksanakan RAT 3 kali berturut-turut. – Tidak melaksanakan kewajiban membayar cicilan dan jasa koperasi Mhasiswa Cemerlang selama 3 bulan berturut-turut. Pasal 37 1. Jelas 2. Pemilihan pengawas dapat ditentukan secara demokratis dan tata cara pemilihan diatur oleh ART. Tata cara pemilihan pengawas a Pemilihan pengawas dapat ditentukan oleh Tim yang disetujui oleh 50% lebih satu dari peserta yang hadir. b Figur yang dapat dipilih sebagai pengawas harus mewakili dari koperasi Primer Pegawai RI yang telah menjadi anggota koperasi Mahasiswa Cemerlang. Pasal 45 Manager dan Karyawan 1. Tata cara dan persyaratan mengangkat manager a Manager yang dipilih harus mempunyai kredibilitas tentang perkoperasian. b Manager harus mempunyai jaminan kepada koperasi. c Besarnya jaminan harus sebanding dengan asset. d Manager dapat diberhentikan olehbpengurus atau pengawas apabila terbukti melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama. e Gaji manager dapat diperhitungkan dengan system prosentase dari hasil usahanya maksimal dan atas persetujuan RA/RAT. 2. Tata cara pengangkatan karyawan ANGGARAN RUMAH TANGGA ART Pasal 50 1. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi Mahasiswa Cemerlang, dengan simpanan pokok sebesar Rp. 2. Jenis simpanan yang dapat diambil adalah a Simpanan sukarela. b Simpanan berjangka. 3. Bagi anggota yang menyimpan di koperasi Mahasiswa Cemerlang minimal Rp. akan jasa 0,25% per-bulan. 4. Simpanan penyertaan usaha a Simpanan penyertaan usaha besarnya ditentukan oleh hasil RA/RAT. b Besarnya simpanan disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan. c Setiap anggota yang menyimpan jenis ini akan diberikan keuntungan sebesar 50% setelah diambil biaya dan sebelum masuk dalam SHU koperasi Mahasiswa Cemerlang. 5. Simpanan lain disesuaikan dengan situasi dan kondisi organisasi. Jika Anda baru saja bergabung dengan koperasi simpan pinjam, Anda mungkin bertanya-tanya tentang anggaran rumah tangga dan bagaimana itu berfungsi dalam organisasi Anda. Anggaran rumah tangga adalah dokumen penting yang menjelaskan bagaimana koperasi Anda akan mengelola keuangan dan sumber daya lainnya. Anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam harus disusun dengan baik agar koperasi dapat beroperasi dengan efektif dan efisien. Pengertian Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan Pinjam Anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam adalah dokumen tertulis yang menjelaskan bagaimana koperasi akan mengelola keuangan dan sumber daya lainnya. Dokumen ini berisi rencana pengeluaran, pemasukan, dan investasi koperasi. Anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam harus disusun dengan cermat dan diadopsi oleh anggota koperasi dalam rapat umum pemegang saham. Manfaat Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan Pinjam Anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam sangat penting untuk mengelola keuangan dan sumber daya lainnya dengan efektif dan efisien. Beberapa manfaat anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam adalah Membantu koperasi mengelola keuangan dengan cermat dan terorganisir Meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan koperasi Meningkatkan kepercayaan anggota koperasi dan masyarakat umum pada koperasi Memberikan panduan bagi manajemen koperasi dalam mengambil keputusan keuangan Contoh Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan Pinjam Berikut adalah contoh anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam Bagian 1 Pendahuluan Bagian ini berisi latar belakang dan tujuan koperasi serta struktur organisasi dan keanggotaan. Bagian 2 Visi, Misi, dan Tujuan Bagian ini menjelaskan visi, misi, dan tujuan koperasi, serta strategi untuk mencapai tujuan tersebut. Bagian 3 Rencana Keuangan Bagian ini berisi rincian tentang anggaran dan rencana keuangan koperasi, termasuk sumber pendapatan, pengeluaran, investasi, dan dana cadangan. Bagian 4 Pengelolaan Risiko Bagian ini menjelaskan bagaimana koperasi akan mengelola risiko yang terkait dengan operasi dan keuangan koperasi. Bagian 5 Tata Kelola Koperasi Bagian ini berisi tentang tata kelola koperasi, termasuk struktur organisasi, sistem pengawasan, dan mekanisme pengambilan keputusan. Bagian 6 Penutup Bagian ini menyimpulkan anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam dan menetapkan prosedur untuk mengubah dokumen ini jika diperlukan. Cara Membuat Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan Pinjam Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam Tentukan visi, misi, dan tujuan koperasi Identifikasi sumber pendapatan dan pengeluaran koperasi Rencanakan pengeluaran dan investasi koperasi Tentukan dana cadangan koperasi Membuat rencana pengelolaan risiko Tentukan struktur organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan koperasi Susun anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam Adopsi anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam dalam rapat umum pemegang saham Kesimpulan Anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam adalah dokumen penting yang menjelaskan bagaimana koperasi akan mengelola keuangan dan sumber daya lainnya. Dokumen ini harus disusun dengan cermat dan diadopsi oleh anggota koperasi dalam rapat umum pemegang saham. Anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam sangat penting untuk mengelola keuangan dan sumber daya lainnya dengan efektif dan efisien. Lifestyle

contoh anggaran rumah tangga koperasi simpan pinjam