contoh asas kesejahteraan dan keamanan

Jun14 2022 middot demokrasi pancasila ndash pengertian prinsip asas tujuan contoh ndash sekarang ini jarang sekali kita menemukan warga. Demokrasi Pancasila adalah suatu sistem demokrasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong royong yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, memiliki kandungan berupa unsur-unsur kesadaran dalam 1 Asas Kesejahteraan dan Keamanan. 2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu. 3. Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar. 4. Asas Kekeluargaan. Ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan dari sebuah negara dalam melangsungkan kehidupan bangsa dan negaranya. MenjagaKeamanan Lingkungan; Hal pertama yang menjadi contoh nyata ketahanan nasional dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan menjaga keamanan lingkungan. Hal ini bisa dilakukan misalnya dengan melaporkan kepada ketua RT atau RW setempat jika ada hal-hal yang mencurigakan di lingkungan tersebut. AsasKesejahteraan dan Keamanan Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2. Asas Komprehensif integral atau menyeluruh terpadu Contohtindakan yang menunjukan upaya bela negara tersebut antara lain, dapat dilihat dari perjuangan putra dan putri bangsa Indonesia, baik di bidang pertahanan keamanan maupun di bidang lain. Asas Kesejahteraan dan Keamanan. Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mở bài nghị luận xã hội học sinh giỏi. Prinsipnya, kesejahteraan atau menjadi sejahtera, adalah hak setiap/semua orang. Tetapi tidak setiap/semua orang beruntung dan mampu 54 menjangkau atau merengkuh kesejahteraan, atau menjadi sejahtera. Terhadap orang-orang yang tidak beruntung tersebut lahir dorongan atau tuntutan yang kuat kepada negara dan hukum untuk lebih memperhatikan nasib mereka. Dalam mengkalkulasikan hal itu, asas atau prinsip yang dikemukakan adalah asas atau prinsip non utilitarian yang dalam kalimat termashur John Rawls adalah “Each person possesses an inviolability founded on justice that even the welfare of society as a whole cannot override.”15 Dengan pengertian lain asas atau prinsip ini menentang kalkulasi yang dikembangkan oleh utilitarianisme yang diformulasikan sebagai the greatest happiness of the greatest number sebagai dasar penentuan manfaat sosial dari suatu keputusan publik, termasuk keputusan dalam rangka keadilan distributif, yaitu distribusi kesejahteraan. Dasar untuk tujuan hukum mewujudkan kesejahteraan adalah menggunakan pendekatan berbasis hak right-based approach. Dalam pendekatan berbasis hak tersebut asas atau prinsip yang seyogianya dipertahankan ialah menjamin kebebasan seluas-luasnya bagi warga negara dan menjamin kesempatan yang sama seluas-luasnya supaya orang yang tidak atau kurang beruntung tetap berjuang untuk memperbaiki diri dan tidak bergantung pada nasib baik yang jatuh dari atas belas kasihan negara atau pemerintah. Selain itu, skema demikian juga tidak boleh dimaknai sebagai justifikasi atas eksploitasi yang terjadi sehingga skema tersebut menjadi kompensasinya. 15 John Rawl, A Theory of Justice, The Belknap Press-Harvard University Press, Cambridge-Massachuset, 1999 hlm. 3. 55 Dengan demikian, dalam kerangka asas atau prinsip yang ingin dibicarakan, kesejahteraan harus menjadi hak bagi semua/setiap orang dan tidak boleh satupun dari anggota masyarakat yang boleh atau dapat dikorbankan haknya atas kesejahteraan tersebut demi kepentingan mayoritas atau kelompok lebih besar jumlahnya. Berangkat dari pemikiran tersebut, penelitian ini, sebagai asas atau prinsip, tidak menawarkan konsepsi negara kesejahteraan klasik sebagai solusinya. Anthony Giddens yang mengajukan kritik terhadap konsepsi negara kesejahteraan klasik dari perspektif ilmu politik menyatakan Negara kesejahteraan yang bergantung pada distribusi tunjangan dari atas ke bawah adalah tidak demokratis. Motifnya adalah perlindungan dan kepedulian, tetapi hal itu tidak memberi cukup ruang bagi kebebasan personal. Beberapa bentuk institusi kesejahteraan bersifat birokratis, mengasingkan dan inefisien, dan tunjangan-tunjangan kesejahteraan bisa menimbulkan konsekuensi-konsekuensi buruk yang merusak segala apa yang telah mereka rancang dan ingin raih Pemikiran yang dikemukakan Giddens secara eksplisit mengambil posisi non-utilitarian sehingga posisi tersebut tidak berbeda secara menyolok dengan posisi Rawls berdasarkan asas atau prinsip fairness dalam teori keadilannya. Untuk berhak mengklaim dirinya berdasarkan fairness, teori keadilan Rawls dibangun menurut dua asas atau prinsip, yaitu First each person is to have an equal right to the most extensive scheme of equal basic liberties compatible with a similar scheme of liberties for others. Second social and economic inequalities are to be arranged so 16 Anthony Giddens, Jalan Ketiga Pembaruan Demokrasi Sosial, Jakarta 2000, hlm. 130-131. 56 that they are both a reasonably expected to be to everyone’s advantage, and b attached to positions and offices open to Pada bagian lain, rumusan asas atau prinsip kedua yang lebih dikenal sebagai difference principle dinyatakan sebagai berikut “Social and economic inequalities are to be arrange so that they are both a to the greatest expected benefit of the least advantaged and b attached to offices and positions open to all under conditions of fair equality of opportunity’.18 Asas atau prinsip kedua, difference principle, berfungsi menjawab ekspektasi kelompok yang posisinya kurang beruntung supaya tetap dapat menikmati manfaat atau keuntungan secara sama seperti yang dijanjikan oleh prinsip pertama, equal basic liberties seluas-luasnya bagi setiap orang. Pada setiap masyarakat, meskipun dipresumsikan berlaku prinsip persamaan, tetap saja di dalamnya dijumpai situasi ketidaksamaan faktual yang melekat pada diri individu-individu. Kondisi demikian yang diberikan kompensasi oleh difference principle. Poin penting yang perlu diperhatikan dari dua asas atau prinsip keadilan yang dikemukakan Rawls adalah hubungan antara asas atau prinsip pertama dan asas atau prinsip kedua. Tentang hubungan keduanya Rawls menyatakan A convincing account of basic rights and liberties, and of their priority, was the firs objective of justice as fairness. A second objective was to integrate that account with an understanding of democratic equality, which led to the principle of fair equality of opportunity and the difference principle. 17 John Rawls, Op. Cit., hlm. 53. 18 Ibid., hlm. 72. 57 Asas atau prinsip kedua, difference principle, mencerminkan karakter sosial-demokratis dari teori keadilan Rawls. Asas atau prinsip kedua mencerminkan kepedulian sosial kepada kelompok masyarakat yang tidak beruntung dengan menegaskan satu prinsip yaitu setiap orang memiliki hak untuk “menikmati suatu hidup yang layak sebagai manusia, termasuk mereka yang paling tidak beruntung”.19 Dengan pengertian lain, makna yang lebih fundamental ialah kesempatan yang sama bagi mereka yang kurang beruntung untuk menikmati suatu prospek hidup yang lebih baik” perlu dijamin supaya sama dengan mereka yang lebih beruntung. Sebagai dasar dari sebuah kebijakan sosial negara untuk mengatasi problem ketidaksamaan atau ketidaksetaraan yang ditimbulkan oleh ketimpangan dalam akses terhadap kebutuhan-kebutuhan dasar atau pokok dari manusia, mewujudkan kesejahteraan yang seluas-luasnya bagi setiap orang merupakan tantangan terbesar yang harus dihadapi oleh negara-negara di mana pun. Berbicara tentang ketimpangan, ada realitas menyakitkan yang seringkali tidak mampu ditangai baik pada fase pembentukan kebijakan maupun pada fase implementasinya. Dalam pengertian demikian, maka pertimbangan ekonomis yang seringkali mengemuka dengan mengajukan argument seperti efisiensi. Kendati demikian, sebagai asas atau prinsip, kesejahteraan tidak dapat diukur melulu dengan efisiensi. Efisiensi memang mampu menciptakan kesejahteraan, tetapi tidak selalu bahwa efisiensi akan memberikan topangan 19 Andre Ata Uja, Keadilan dan Demokrasi Telaah Filsafat Politik John Rawls, Yogyakarta, 2001, hlm. 73. 58 kesejahteraan yang memadai bagi setiap individu seluas-luasnya. Betapapun bahwa distribusi tersebut mampu menghasilkan kesejahteraan bagi sebesar-besarnya jumlah anggota masyarakat yang memperoleh manfaat, yang berarti bahwa kebijakan tersebut efisien, tidak berarti bahwa kesejahteraan yang sesungguhnya terlah terjadi. Maksud prinsip atau hakiki di sini adalah bagaimana seharusnya distribusi kesejahteraan itu ditata. Dikaitkan dengan Rawls, maka keadilan sebagai fairness memang pada dasarnya merupakan suatu moralitas politik yang memberi perhatian pada distribusi hak dan kewajiban secara adil demi terciptanya suatu relasi yang saling menguntungkan di antara segenap warga masyarakat. Sejalan dengan itu, maka prinsip operasionalnya ialah perlunya dijamin tingkat minimu kemaslahatan politik dan ekonomi bagi kelompok yang paling tidak beruntung. Dengan pengertian lain, asas atau prinsipnya di sini ialah, dalam kaitan dengan distribusi kesejahteraan yang adil, perbaikan nasib serta harapan hidup dari mereka yang paling tidak beruntung atau yang secara objektif berada dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Hal ini didasari atau dibangun atas dasar konsepsi umum keadilan dan konsepsi khusus keadilan yang oleh Rawls dirumuskan sebagai berikut “Semua nilai sosial – yakni kebebasan dan kesempatan, pendapatan dan kekayaan, dan dasar-dasar harga diri – harus didistribusikan secara sama; 59 distribusi yang tidak sama dapat dibenarkan apabila hal itu menguntungkan semua Pada akhirnya hal yang hakiki adalah tujuan hukum untuk mewujudkan kesejahteraan merupakan hal niscaya, begitu pula halnya, mutatis mutandis, tujuan hukum. Kedua konsep tersebut berada dalam posisi saling berhimpitan. Tuntutan supaya negara mewujudkan atau merealiasikan kesejahteraan, dalam kerangka asas atau prinsip negara hukum, harus dilakukan melalui perantaraan hukum dan harus sesuai dengan hukum. Pada poin yang pertama, materi muatan peraturan perundang-undangan dituntut untuk merefleksikan tujuan mewujudkan kesejahteraan. Pada poin kedua, pengaturan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan tersebut harus dilakukan sesuai dengan hukum. Dengan demikian, sesuai hasil dari diskusi atau pembahasan di atas, mewujudkan kesejahteraan adalah tujuan negara dan hukum, dan mewujudkan kesejahteraan tersebut harus dilakukan menurut cara-cara yang dapat dibenarkan oleh hukum. D. Wartawan 1. Pengertian Wartawan Wartawan didefinisikan sebagai individu yang bekerja mencari, mengolah, dan mempublikasikan berita di suatu media. Pekerja administrasi atau staf keuangan di suatu media juga tidak dimasukkan 20 Klaus Mathis, Efficiency Instead of Justice? Searching for the Philosophical Foundations of Economic Analysis of Law, New York 2009, hlm. 204. 60 dalam penelitian ini. Begitu pula dengan seorang wartawan freelance juga tidak dimasukkan. Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dijelaskan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan Peratuan Dewan Pers memberi definisi tidak jauh berbeda dari penjabaran Undang-Undang Pers yang menyebut wartawan sebagai “Orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran lainnya”. Kedua definisi tersebut menegaskan unsur yang terdapat dalam pengertian wartawan ialah orang, yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dan kegiatan itu dilakukan secara teratur. Wartawan pada era modern memiliki dua status yaitu sebagai pekerja worker dan profesi prefessional.22 Dalam Kamus Bahasa Indonesia, wartawan merupakan orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi, juru warta, Pengertian jurnalis menurut Aliansi Jurnalis Independen AJI yakni profesi atau penamaan seseorang yang pekerjaannya berhubungan 21 Aceng Abdullah, Press Relations Kiat Berhubungan dengan Media Massa, Bandung Remaja, Rosdakarya, 2001, 22 Bill Kovach & Tom Rosentiel, The Elements of Journalism What Newspeople Should Know and The Public Should Expect, 2007, hlm. 112. 23 KBBI, Wartawan 61 dengan isi media masa. Jurnalis meliputi juga kolumnis, penulis lepas, fotografer dan desain grafis editorial. Sementara wartawan, dalam pendefinisian Persatuan Wartawan Indonesia PWI, hubungannya erat dengan kegiatan tulis menulis yang di antaranya mencari data riset, liputan, verifikasi untuk melengkapi laporannya. Istilah jurnalis muncul di Indonesia setelah masuknya pengaruh ilmu komunikasi yang cenderung berkiblat ke Amerika Serikat. Istilah ini kemudian berimbas pada penamaan seputar posisi-posisi kewartawanan. Misalnya, redaktur’ menjadi editor’. Pada awal abad ke-19, jurnalis berarti seseorang yang menulis untuk jurnal, seperti Charles Dickens pada awal kariernya. Dalam abad terakhir ini artinya telah menjadi seorang penulis untuk koran dan juga majalah. Profesi sebagai wartawan untuk memburu berita tentu tidak semua orang dapat melakukannya. Wartawan membutuhkan seperangkat pengetahuan dan metode tertentu dalam meliput kejadiannya. Tak heran jika Ignas Kleden menyebut pekerjaan sebagai wartawan adalah pekerjaan intelektual. Kleden menjelaskan pekerjaan seorang wartawan bukan pekerjaan teknis melainkan pekerjaan intelektual. Berita yang disajikan dalam koran, misalnya, bukanlah reproduksi mekanis dari sebuah peristiwa, melainkan hasil pergulatan dan dialektika yang intens antara peristiwa tersebut dengan persepsi dan kesadaran sang wartawan. Dengan berpegang pada “abc” teknis tentang penyusunan berita ternyata sang wartawan harus bergulat dengan beberapa segi lain yang 62 melibatkan tanggung jawab sosial dan integritas intelektualnya; bagaimana menyampaikan berita itu sehingga sanggup mencerminkan keadaan sebenarnya sekaligus mempertimbangkan manfaat dan kebaikan yang diberikan oleh pemberitaan terhadap pembaca, sambil memberi perspektif dan warna pemberitaan yang mencerminkan nilai yang dianut wartawan atau Menurut Effendy, dalam Kamus Komunikasi, wartawan atau jurnalis merupakan seorang petugas media masa surat kabar, majalah, radio dan televisi yang profesinya mengelola pemberitaan. Yakni, meliputi peristiwa yang terjadi di masyarakat, menyusun kisah berita dan menyebarkan berita yang sudah tuntas ke khalayak. Praktek industrialisasi disegala bidang, tidak terkecuali bidang informasi dan media yang berkembang pesat belakangan mendorong laju pertumbuhan perusahaan pers dan media. Hal ini memunculkan kelas wartawan sebagai profesi yang bekerja pada perusahaan pers. Wartawan secara profesional lebih mudah dipahami dibanding wartawan sebagai Indah Suryati dalam teorinya menyebut wartawan adalah seorang profesional, seperti halnya dokter, bidan, guru, dosen, psikolog atau Istilah profesional dalam persepsi kewartawanan memiliki 3 arti yakni kebalikan dari amatir, sifat pekerjaan menuntut pelatihan khusus 24 Nurudin, Pengantar Komunikasi Massa, Rajawali Pers, Jakarta, 2007, hlm. 138. 25 The World Bank, 2002, The Right to Tell The Role of Mass Media in Economic Developments, Washington DC World Bank Institute Diterjemahkan oleh M. Hamid, hlm. 306 26 Indah Suryawati, Jurnalistik Suatu Pengantar Teori dan Praktik, Penerbit Ghalia, Bogor, 2011, hlm. 86. 63 dan norma-norma yang mengatur perilaku dititikberatkan pada kepentingan khalayak Rosihan Anwar mengatakan, wartawan dapat dibagi menjadi dua yaitu The Common Garden Journalist atau wartawan tukang kebun. Wartawan golongan ini mahir dalam menggunakan keahlian teknik kerja atau praktisi. Wartawan golongan kedua disebut The Thingker Journalist atau wartawan pemikir. Golongan ini merupakan wartawan yang berpikir bagaimana informasi bisa dibuat secara efektif sehingga sampai pada sasaran secara Di Indonesia peranan wartawan diakui secara luas baik di kalangan masyarakat maupun kalangan pemerintahan. Setiap warga negara berhak memilih profesi wartawan. Untuk menjadi wartawan profesional diperlukan persyaratan tidak mudah. Untuk itu, di Indonesia banyak wartawan yang dibesarkan dalam praktek. Pada akhirnya yang menjadi wartawan sejati yaitu mereka yang benar-benar possion memiliki bakat dan mencintai profesi Jadi, wartawan atau reporter pada dasarnya merupakan seseorang yang bertugas mencari, mengumpulkan dan mengolah informasi menjadi berita, untuk disiarkan melalui media masa. Jika wartawan itu menyiarkan beritanya melalui penerbitan surat kabar atau majalah ia disebut sebagai 27 Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat, Jurnalistik Teori dan Praktik, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2006, hlm. 115. 28 Rosihan Anwar, Sejarah Kecil Petite Histoire Indonesia, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2009. 29 J. B. Wahyudi, Komunikasi Jurnalistik Pengetahuan Praktis Kewartawanan, Surat Kabar-Majalah, Radio dan Televisi, Penerbit ALUMNI, Bandung, 1991. 64 wartawan media cetak. Ada juga wartawan yang menyiarkan beritanya melalui radio atau televisi ia disebut wartawan media elektronik. 2. Jenis-jenis Wartawan Dari status pekerjaanya wartawan dibedakan menjadi tiga yaitu a Wartawan Tetap Wartawan tetap adalah wartawan yang bertugas di satu media masa cetak atau elektronik yang sudah diangkat menjadi karyawan tetap diperusahaan media. Istilah karyawan tetap merupakan mereka yang mendapat gaji tetap, tunjangan, bonus, fasilitas kesehatan dan sebagainya serta diperlakukan sebagaimana karyawan lain dengan baik dan memperoleh kewajiban yang sama. Dalam melaksanakan tugas, wartawan tetap dilengkapi dengan surat tugas kartu pers. b Wartawan Pembantu Wartawan pembantu ialah wartawan yang bekerja disatu perusahaan pers cetak atau elektroik, tetapi tidak diangkat sebagai karyawan tetap. Mereka diberi hononarium yang disepakati, diberi surat tugas kartu pers serta bisa diberi tugas sesuai kemampuannya dan dapat mewakili penerbitannya bila meliput suatu peristiwa. Mereka tidak mendapatkan jaminan lain sebagaimana karyawan tetap. Biasanya wartawan pembantu ini jenjang kedua sebelum mereka diangkat menjadi wartawan tetap. 65 c Wartawan Lepas Wartawan lepas merupakan wartawan yang tidak terikat pada satu perusahaan media masa baik cetak maupun elektronik. Mereka bebas mengirimkan beritanya ke berbagai media masa. Jika berita atau tulisannya dimuat, maka akan mendapatkan honorarium. Jika tidak dimuat, ia tidak mendapatkan imbalan apa-apa. Perusahaan media pada umumnya mau menerima atau memuat tulisan atau berita wartawan lepas jika berita mereka memang betul-betul bagus dan tidak dimiliki oleh wartawan

contoh asas kesejahteraan dan keamanan