contoh rencana reklamasi dan pasca tambang
Kegiatanreklamasi dan pasca tambang diatur didalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana dalam Pasal 1 mendefinisikan reklamasi dan terutama untuk melakukan penilaian rencana reklamasi dan pascatambang, dan pengawasan evaluasi pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. Adapun kewenangan-kewenangan terkait
Kepmen1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 218. 1. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.. 2. Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian
Kepmen1827 Th 2018, Lampiran VI, Hal. 226-229. a. Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib menyampaikan rencana Pascatambang berdasarkan Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai persyaratan untuk mendapatkan IUP
mở bài nghị luận xã hội học sinh giỏi.
contoh rencana reklamasi dan pasca tambang