daftar balai lelang swasta di indonesia
BalaiLelang Sukses Mandiri (BALESMAN) Drs. Ali Amran Tanjung, SH. M.Hum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Perkumpulan Balai Lelang di Indonesia (PERBALI) periode 2021-2024. Ali terpilih setelah dilakukan Munas ke-3 pada 29 April 2021. Pemilihan dilakukan secara virtual.
Pertimbanganyang mendasari hal ini adalah pengadaan pembangkit di PLN tidak membatasi peserta lelang berbentuk SPC namun Rencana penggunaan tenaga kerja Indonesia di atas 1.000 (seribu) orang. PEDOMAN INVESTASI DAN TATA CARA PERIZINAN INDEPENDENT POWER PRODUCER UNTUK PEMBANGUNAN PLTU 142 DAFTAR BALAI BESAR DAN BALAI WILAYAH SUNGAI DI
PT Balai Lelang Asta Nara Jaya (AUKSI), perusahaan balai lelang swasta milik MPMRent, menyempurnakan tampilan website resminya agar lebih user friendly dan melengkapinya dengan fitur lelang online. Ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada para pelanggan agar lebih maksimal dan inovatif. Ari Andrian, General Manager AUKSI, menyatakan menjalankan bisnisnya, AUKSI tidak
SekilasKode Transaksi Faktur Pajak. Faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak no PER-24/PJ/2012 yang kini sudah diperbarui menjadi PER-17/PJ/2014 ini terdiri dari 16 digit angka. Perlu diketahui, digit pertama dan ke-2 merupakan kode transaksi, digit ke-3 merupakan status faktur pajak (normal atau pengganti), dan
PSBBJakarta mengatur sejumlah kantor instansi pemerintah maupun swasta untuk tutup, tetapi ada sejumlah Satpas SIM yang masih buka. Harian Kompas; Simak Daftar Satpas SIM yang Masih Buka. 10/04/2020, 08:32 WIB. Hyundai Siap Dirikan Pusat Riset Mobil Listrik di Indonesia. News. 29/07/2022, 19:31 WIB. Bahas Desain Toyota C
mở bài nghị luận xã hội học sinh giỏi. Sejak diperbolehkannya Balai Lelang Swasta Balai Lelang melakukan aktivitas lelang melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/ telah banyak kemajuan yang dialami oleh Balai Lelang. Terutama tingkat kepercayaan masyarakat saat ini sudah lebih baik terhadap Balai Lelang. Tidak seperti di tahun 1990-an, pada saat itu kebanyakan orang menganggap bahwa penjualan melalui lelang-terutama penjualan properti, menandakan bahwa barang tersebut bermasalah, tidak laku dan tidak bisa dijual. Beda halnya dengan pemahaman masyarakat saat ini, bahwa penjualan properti melalui Balai Lelang merupakan salah satu cara agar properti yang dijual dapat terjual dengan harga optimal dan pemilik barang tidak perlu mengeluarkan effort ekstra dalam menjualkan barangnya. Karena segala keperluan untuk menjual sudah diurus seluruhnya oleh Balai Lelang yang ditunjuk. Balai Lelang Swasta akan memberikan jasa pralelang, lelang auction day dan pasca lelang. Tahapan Pralelang Jasa pralelang meliputi mengumpulkan dokumen-dokumen properti yang akan dilelang, ujung-ujungnya dalam tahap pralelang ini Balai Lelang wajib memastikan bahwa properti yang akan dilelang tidak bermasalah secara legalitas. Tidak hanya men-clear-kan tentang legalitas, jasa pralelang ini juga melakukan pemeriksaan fisik properti. Baca juga Workshop Developer Properti di Indonesia yang Wajib Anda Ikuti Setelah legalitas dan fisik property clean and clear, maka Balai Lelang akan memasarkan properti tersebut dengan cara membuat pengumuman lelang, salah satunya adalah wajib diumumkan di media. Tidak hanya di media massa, Balai Lelang dituntut untuk menginformasikan tentang lelang tersebut kepada sebanyak mungkin calon peserta lelang agar lelang betul-betul diketahui khalayak ramai, dengan begitu diharapkan akan ada peserta lelang yang tertarik sehingga lelang dapat dilaksanakan. Tahapan Auction Day Pada saat auction day, Balai Lelang mengadakan lelang yang dihadiri oleh peserta lelang dan pemilik sampai terpilihnya pemenang lelang. Tentang tata cara lelang ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 106/ Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/ Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Balai Lelang tinggal mematuhi petunjuk tersebut. Tahapan Pasca Lelang Layanan selanjutnya adalah pasca lelang. Kegiatan Balai Lelang pada saat pasca lelang ini meliputi menerima sisa hasil penjualan property tersebut dari pemenang lelang dan memberikannya kepada pemilik. Selain itu Balai Lelang juga bertanggungjawab terhadap pembayaran pajak-pajak, penyetoran bea lelang ke Negara dan mengurus balik nama properti kepada pemenang lelang. Biaya jasa untuk balai lelang Atas jasanya tersebut Balai Lelang berhak mendapat imbal jasa yang besarnya sesuai dengan kesepakatan para pihak. Biasanya imbal jasa ini maksimal 5 % dari nilai lelang yang terbentuk. hmm nilai yang cukup besar tentu saja, sepadan dengan jasa yang diberikan… Lihat artikel lainnyaPralelang, Tahapan Krusial dalam Lelang Eksekusi Hak TanggunganMau Membeli Properti Lelang? Perhatikan IniFungsi sebuah Perjanjian KreditMembeli Properti Lelang, Cara Tepat Mendapatkan Properti di Bawah Harga PasarApa yang Harus Dicermati dalam Membeli Property Lelang EksekusiBalik Nama Sertifikat tanpa Akta PPATIni Penyebab Properti Dijual di Bawah Harga PasarCara Mudah Mendapatkan Untung Dengan Membeli Aset Properti LelangIni Dia Strategi Jitu Mencari Properti di Bawah Harga PasarIni Dia Beberapa Pilihan Bisnis yang Bisa Anda Lakukan di Bisnis PropertiBank Sangat Menyukai Agunan Berupa PropertiSumber-Sumber Listing untuk Professional BrokerIni Dia Alasan Kuat Anda Harus Berbisnis PropertiPeraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan BangunanPertanyaan-pertanyaan Sulit Tentang Pembangunan Perumahan, Tetapi Ada Jawabannya
JAKARTA – Salah satu cara mendapatkan mobil idaman dengan bujet terjangkau ialah berburu mobil bekas lewat balai lelang. Di Tanah Air, terdapat balai lelang yang dikelola swasta dan balai lelang pemerintah. Kedua balai lelang ini ternyata memiliki sejumlah perbedaan. Penyelenggaraan lelang yang dilakukan pemerintah umumnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL, sementara pihak swasta melalui perusahaan balai lelang. Lantas, apa perbedaan lelang yang dilakukan pemerintah melalui KPKNL dan lelang swasta? Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada baiknya mengenal aturan dan jenis lelang terlebih dahulu. Perlu diketahui, aktivitas lelang di Indonesia baik lelang oleh pemerintah maupun swasta diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Lelang yang baik juga wajib memenuhi ketentuan yang berlaku dan diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DJKN. Lewat PMK tersebut, jenis aktivitas lelang di Indonesia terbagi menjadi tiga yaitu Lelang Eksekusi, Lelang Non-Eksekusi Wajib, dan Lelang Non-Eksekusi Sukarela. Secara sederhana perbedaan dari ketiga jenis lelang tersebut adalah berdasarkan sumber objek lelangnya. Untuk lelang eksekusi, objek lelang berasal dari barang-barang sitaan, barang bukti tindak pidana, barang temuan, barang rampasan tindak pidana korupsi, barang-barang tindakan pajak. Sementara itu, lelang non-eksekusi wajib adalah lelang yang objeknya berasal dari badan atau instansi pemerintah. Terakhir, lelang non-eksekusi sukarela adalah lelang yang objeknya berasal dari pihak swasta baik perorangan maupun badan. Perbedaan Lelang Pemerintah dan Lelang Swasta Sedikitnya, terdapat 5 komponen yang dapat menjadi acuan untuk melihat perbedaan lelang pemerintah dan swasta. Berikut ini 5 perbedaan lelang pemerintah dan swasta 1. Penyelenggara Perbedaan lelang pemerintah dan swasta yang paling mudah diidentifikasi ialah dari sisi penyelenggara. Lelang pemerintah dilaksanakan melalui KPKNL yang tersebar di 71 wilayah Indonesia seperti DKI Jakarta, Yogyakarta, Bandung dan wilayah satelit lainnya. Selain lewat KPKNL, penyelenggaraan lelang pemerintah juga dilaksanakan lewat situs Di sisi lain, lelang swasta dilaksanakan oleh perusahaan swasta seperti Balai Lelang Serasi - IBID yang merupakan bagian dari Astra Group. 2. Jenis Barang yang Dilelang Lelang pemerintah atau negara biasanya memiliki jenis barang yang lebih beragam seperti mobil, motor, tanah, bahkan produk-produk siap konsumsi yang diproduksi oleh UMKM seperti tas, sepatu, pakaian, dan makanan. Di sisi lain, lelang swasta memiliki pasar yang lebih niche atau spesifik misalnya perusahaan lelang kendaraan bekas hanya melelang objek kendaraan seperti mobil, motor, atau komponennya. 3. Sumber Barang Lelang Untuk lelang swasta, sumber barang lelang biasanya berasal dari perorangan atau perusahaan lainnya yang berafiliasi atau bekerja sama dengan perusahaan penyelenggaraan lelang. Selain itu, penyelenggara lelang swasta tidak berhak untuk melelang barang-barang eksekusi seperti barang sitaan atau rampasan dari kasus-kasus tertentu. Ini berbeda dengan lelang pemerintah di mana barang lelang bisa berasal dari barang sitaan, rampasan, UMKM, instansi pemerintah, perusahaan milik negara, bahkan perorangan. 4. Fasilitas Lelang Perbedaan lainnya dari lelang pemerintahan dan lelang swasta adalah dari sisi fasilitas. Lelang pemerintahan biasanya tidak memiliki fasilitas pendukung lelang, sementara lelang swasta memiliki berbagai fasilitas pendukung. Sebagai contoh, lelang mobil yang diselenggarakan oleh pemerintah biasanya mobil dalam kondisi apa adanya. Ini berbeda dengan lelang mobil oleh pihak swasta di mana kondisi mobil yang dilelang di-inspeksi dan dibagi ke dalam tingkatan grade, sehingga penawar bisa langsung mengetahui kualitas mobilnya. Selain itu, lelang mobil swasta biasanya menawarkan berbagai fitur lelang. IBID misalnya menawarkan lelang umum atau live auction, lelang dengan waktu terbatas timed auction, dan flash auction untuk proses lelang yang lebih fleksibel. 5. Harga Jual Lelang Biasanya, barang lelang pemerintahan cukup terbatas sehingga kendaraan yang dilelang memiliki harga jual yang jauh lebih tinggi dibanding harga dasarnya. Hal ini berbeda dengan balai lelang swasta. Unit mobil yang dilelang tersedia cukup banyak sehingga harga dasar dan harga penawaran akhir tidak jauh berbeda. Itulah perbedaan balai lelang pemerintah atau KPKNL dan balai lelang swasta. Baik balai lelang swasta maupun balai pemerintah memiliki dasar mekanisme yang sama tetapi pelaksanaan teknisnya berbeda. Jika tertarik mengikuti lelang mobil swasta, IBID bisa menjadi pilihan. Cara lelang pun sangat mudah karena telah tersedia aplikasi IBID di Google Play Store atau Apple App Store. Tertarik ikut lelang di IBID? Simak informasi lengkapnya di sini Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Tentang PERBALI Balai Lelang sebagai perusahaan jasa lelang maupun pra lelang yang bekerja dengan tujuan dasar menjalin hubungan dengan DJKN/ KPKNL selaku regulator, Pemakai Jasa vendor dan Pemenang Lelang/ Pembeli . Keberadaan Balai Lelang dalam menjalankan aktifitasnya Balai Lelang diharapkan bebas dari segala kepentingan yang memihak kepada salah satu pihak yang berkepentingan yang ingin melelang/menjual dan membeli asset yang akan dilelang. Netralitas ini sangat diperlukan, agar Balai Lelang memilki kredibilitas dan integritas yang terjaga di hadapan para pihak yang dilayani, mampu menumbuhkan kepercayaan yang kuat bagi masyarakat dan dapat diandalkan sebagai sumber solusi atas dua kepentingan yang berbeda bagi Pemakai Jasa /penjual dan pemenang lelang/ pembeli. Karena karakteristik ini sebagai bidang jasa, menjual pelayanan. Jika pun akhirya memperoleh pendapatan, Balai lelang akan menerimanya dari persetujuan dan sepengetahuan para pihak yang dilayani tersebut. Di samping menjalankan fungsi profesionalnya, Balai Lelang diharapkan juga dapat mengembangkan misi etis dan etika dari rambu-rambu profesi Balai Lelang selaku Jasa lelang/ Pra lelang berupa berupa tanggung jawab pekerjaan, kejujuran dan tanggung jawab moral yang tinggi dalam melakukan transaksi kepentingan bisnis dengan pihak yang memakai jasanya. Insentif pendapatan dan profit bisnis tentu saja sangat diperlukan, tetapi tujuan bisnis ini tidak boleh sampai mengaburkan nilai-nilai dasar dari profesi Balai lelang itu sendiri yang disebut sebagai kode etik professional Balai lelang Swasta diharapkan tidak bisa dan memiliki kepentingannya sendiri di antara kepentingan pihak pemakai jasa. Berikut ini adalah karakteristik dan kode etik umum dari professional Balai Lelang yang bisa menjadi acuan bekerja dalam melayani kepentingan para pihak Balai Lelang wajib mengikuti perkembangan dunia lelang saat ini maupun kedepan, sehingga Balai Lelang dapat menyumbangkan ide/ gagasan serta dapat memberikan kontribusi dan tanggung jawabnya demi kepentingan Lelang dianjurkan untuk mengikuti perkembangan hukum, peraturan peraturan lelang, peraturan perundangan, peraturan pemerintah, dan perkembangan pasar lelang, sehingga dapat memberi informasi yang tepat kepada pihak rekanan Balai Lelang harus selalu berusaha untuk menghindari dari praktek-praktek yang merugikan masyarakat atau yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada Balai Lelang Swasta. Jika diperlukan dapat membantu lembaga pemerintah yang bertugas membuat peraturan tentang kebijakan yang berdampak bagi dunia usaha LelangBalai Lelang harus berusaha untuk tidak mencari keuntungan yang tidak fair terhadap Balai Lelang lain yang mengakibatkan pertentangan sesama Balai LelangUntuk kepentingan masyarakat, kolega bisnis lelang, Balai Lelang disarankan untuk berbagi pengalaman dengan Balai Lelang lain agar memberi dampak positif bagi pencitraan profesi Balai Lelang Swasta di mata keinginan untuk terus tumbuh dengan belajar dari pengalaman Balai Lelang lain demi kepentingannya sendiri dan kepentingan masyarakat umum dalam hal keandalan layanan Lelang menegaskan komitmentnya untuk selalu mengutamakan kepentingan para pemakai jasa, dan tetap memberi pelayanan yang baik terhadap semua pihak yang terlibat dalam sebuah transaksi Lelang tidak boleh melebih-lebihkan, menutupi fakta yang ada hubungannya dengan kondisi asset/ obyek lelangBalai lelang diwajibkan memberi pelayanan professional dan dilarang terlibat dalam persengkongkolan yang merugikan salah satu Lelang tidak diperkenankan memberikan pelayanan atau penilaian menyangkut obyek lelang yang bersangkutan mempunyai kepentingan terjadi perselisihan antar Balai lelang yang ditimbulkan oleh hubungan pekerjaan harus menyerahkan permasalahan tersebut kepada PERBALI agar diupayakan kebetulan personil dari Balai Lelang dituduh melakukan tindakan tidak etis, melanggar hukum atau diminta untuk membuktikan suatu proses pemeriksaan, ia harus bersedia menyampaikan kepada PERBALI bila perlu ke pihak yang berwenang..Balai Lelang tidak diperkenankan menjelek-jelekan kredebilitas kompetitornya baik perorangan maupun kelembagaannya. Untuk mengantisipasi hal tersebut maka wadah Balai Lelang Swasta PERBALI perlu membuat kode etik’ untuk para anggotanya dengan mengutamakan etika, kejujuran, kebersamaan dan professional. Sejalan dengan pemikiran tersebut, maka KODE ETIK ASOSIASI BALAI LELANG INDONESIA “Kode Etik PERBALI” untuk mempertinggi pengabdian para anggotanya kepada Tanah Air, Masyarakat dan Lingkungannya, yang selaras dengan Dasar Negara Republik Indonesia, berlandasan Pancasila dan mengutamakan kejujuran, keahlian dan keluhuran budi dalam melaksanakan profesinya sebagai Balai lelang Swasta.
daftar balai lelang swasta di indonesia