daftar kartu kuning online indramayu

Berikutlangkah-langkahnya: Datang ke kantor Disnaker setempat. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. Kamu akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning. Kamu akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak. Dalam100 gram ikan ekor kuning, terdapat kandungan protein yang sangat tinggi yaitu sebesar 22,3 gram.Ikan ekor kuning berkhasiat untuk menjaga kesehatan kulit, tulang, dan gigi. Lalu baik pula untuk menjaga sistem imunitas tubuh, mencegah osteoporosis, memproduksi hormon, menjadi sumber energi, serta memperbaiki sistem metabolisme tubuh. Bacajuga Info Cara & Update Biaya Pembuatan Kartu Kuning (AK-1) Dilansir dari Jawa Pos, seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi JKN, kabarnya kepesertaan BPJS menjadi salah satu syarat yang ditambahkan dalam pengurusan SIM, STNK, dan SKCK. Tahap I: pendaftaran ditutup tanggal 28 November 2008, dan seleksi direncanakan pada bulan Desember 2008; - Tahap II: pendaftaran ditutup tanggal 27 Februari 2009, dan seleksi direncanakan pada bulan Maret 2009; - Tahap III: pendaftaran ditutup tanggal 29 April 2009, dan seleksi direncanakan pada bulan Mei 2009. Setiap pelamar melengkapi: 1. Diskon4% Untuk Pembelian Produk Kartu Lebaran. Kartu Ucapan Selamat Idul Fitri parcel kado tag label di Lapak mallprint. Pengiriman cepat Pembayaran 100% aman. Belanja Sekarang Juga Hanya di Bukalapak. mở bài nghị luận xã hội học sinh giỏi. INDRAMAYU - Pemohon kartu kuning kartu Antar Kerja/AK 1 di Dinas Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Indramayu, membludak. Hal itu terjadi sejak kelulusan siswa sekolah menengah atas SMA dan sekolah menengah kejuruan SMK. Berdasarkan pantauan Senin 27/6/2022, puluhan tempat duduk yang disediakan di ruang pengambilan kartu kuning di Disnaker setempat sudah terisi penuh. Begitu pula sejumlah kursi yang ada di depan ruangan tersebut, juga terisi seluruhnya sehingga sebagian ada yang terpaksa berdiri. Adapula yang terpaksa menunggu di sekitar tempat parkir. Mereka merupakan pemohon kartu kuning yang telah mendaftar secara online dan memiliki nomor antrean sehari sebelumnya. Pihak Disnaker sengaja membatasi antrean pemohon kartu kuning hanya 150 orang per hari. "Jumlah pemohon kartu kuning naik dua kali lipat lebih dibandingkan hari biasa," ujar Petugas Antar Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Sugiman, saat ditemui di ruang kerjanya. Sugiman menyebutkan, dalam kondisi normal, jumlah pemohon kartu kuning hanya berkisar 80 orang per hari. Namun, sejak kelulusan SMA dan SMK diumumkan, jumlah pemohon kartu kuning membludak hingga 200 orang per hari. Hal itu membuat pelayanan kartu kuning bisa berlangsung hingga Magrib. Untuk itu, pihak Disnaker kemudian membatasi hanya 150 orang per hari sehingga pelayanan bisa selesai pada pukul WIB. Sugiman mengatakan, untuk pendaftaran permohonan kartu kuning, sebenarnya dilakukan secara online. Namun untuk pencetakan kartu tersebut, harus tetap dilakukan di Disnaker Kabupaten Indramayu. "Ada pemohon kartu kuning yang meminta agar pengambilan kartu kuning bisa dilakukan di daerahnya. Tapi sampai sekarang belum bisa," kata Sugiman. Sugiman menambahkan, kebanyakan para pemohon kartu kuning akan bekerja di daerah lain/luar Indramayu. Pasalnya, di Kabupaten Indramayu masih minim jumlah perusahaannya. "Kebanyakan untuk bekerja di pabrik yang ada di daerah-daerah industri seperti Karawang, Bekasi dan Subang," terang Sugiman. Sedangkan pemohon kartu kuning untuk bekerja di luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia PMI, Sugiman mengakui, jumlahnya lebih sedikit. Namun meskipun demikian, jumlah penempatan kerjanya lebih banyak ke luar negeri dibandingkan di dalam negeri. "Jadi kalau yang mendaftar kartu kuning untuk kerja di luar negeri sudah ada penempatan di luar negerinya. Sedangkan yang mencari kerja di dalam negeri, belum tentu dapat pekerjaan," tutur Sugiman. Sugiman menyebutkan, dari jumlah pencari kerja, yang terserap oleh perusahaan/tempat kerja hanya sekitar 20 persen. Karena itu, pihaknya menyarankan para pencari kerja untuk mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja BLK Disnaker, sambil menunggu adanya panggilan kerja. Dia mengakui, hal itupun akhirnya membuat peminat pelatihan kerja di BLK Disnaker Kabupaten Indramayu juga memludak. Contohnya, jika peserta pelatihan di BLK dibuka untuk 80 orang, jumlah pendaftarnya bisa mencapai 300 orang. Sementara itu, salah seorang pemohon kartu kuning, Nuni Barokah 18, warga Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, mengaku membuat kartu kuning untuk mendaftar kerja di salah satu pabrik pembuatan boneka di Kabupaten Subang. Dia mengaku ingin mengikuti jejak temannya yang sudah lebih dulu bekerja di sana. "Antreannya lama. Ini saya dapat nomor antrean 106. Kalau daftarnya sudah kemarin, lewat online," tandas gadis lulusan SMK Raudlatul Muta’allimin Desa Singaraja, Kabupaten Indramayu itu. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini - Kartu kuning kartu pencari kerja AK-1 diperlukan oleh masyarakat untuk mencari kerja. Dikutip dari laman kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau disebut juga dengan kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan Disnaker, yang dibuat guna pendataan para pencari kerja. Meskipun bernama kartu kuning, ternyata fisik kartu ini justru berwarna putih. Kartu ini mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya, seperti nama, nomor induk kependudukan NIK KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Laman menyebutkan syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk membuat kartu kuning tertera dalam pasal 38 Permenaker, yakni melampirkan a. Copy KTP yang masih berlaku; b. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 dua lembar; c. Copy ijazah pendidikan terakhir; d. Copy sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau e. Copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki. Pembuatan kartu kuning dibagi menjadi dua cara, yakni secara manual dan online. Dilansir dari cara pembuatan kartu kuning secara manual di Disnaker antara lain 1. Datang langsung ke kantor Disnaker setempat; 2. Mencari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/ AK-I; 3. Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta; 4. Tunggu sebentar selama proses pencetakan kartu kuning; 5. Terakhir, jika sudah mendapatkan kartu kuning, segera menuju bagian legalisasi untuk dilegalisasi. Cara online pembuatan kartu kuning tergantung fasilitas masing-masing Disnaker kabupaten atau kota dan tidak semua daerah mempunyai fasilitas ini. Di sisi lain, tiga situs Kemnaker untuk membuat kartu kuning online tak aktif lagi pada 2020. Tiga situs tersebut, antara lain Sementara itu, terdapat 11 Disnaker kota yang menyediakan fasilitas pembuatan kartu kerja secara online. Berikut ini ulasan tentang syarat dan cara membuat kartu kerja secara online di 11 kota tersebut No. Kota Syarat Cara 1. Ciamis 1. KTP;2. pas foto 3x4;3. ijazah pendidikan terakhir;4. sertifikat Keterampilan;5. surat keterangan pengalaman kerja. 1. siapkan data pendukung dalam bentuk digital foto/dokumen apabila pendaftaran dilakukan secara online;2. lalu, isi data / formulir AK-II melalui laman bagian daftar;3. cetak nomor registrasi;4. datangi kantor Disnaker Kab. Ciamis dengan membawa nomor registrasi untuk mencetak kartu kuning/ AK-I;5. petugas menyerahkan kartu AK-I;6. pencari kerja memfoto copy kartu AK-I untuk dilegalisir;7. selanjutnya, petugas melegalisir foto copy kartu AK-I dan menyerahkan kembali ke pencari kerjaCatatan Kartu Kuning/AK-I dapat dicetak dengan membawa nomor registrasi 2. Pemalang 1. KTP;2. ijazah terakhir3. piagam4. Pas foto 3X4 format jpeg 1. Daftarkan diri melalui lengkapi form dan jadwal cetak;3. membawa berkas ke Disnaker Pemalang dengan kelengkapan KTP, ijazah, dan piagam. Datang sesuai jadwal yang dipilih;4. petugas memverifikasi dan mencetak kartu kuning;5. terakhir, pencari kerja akan memperoleh kartu kuning, selesai. 3. Depok 1. KTP;2. ijazah terakhir;3. pas foto 3X4 2 lembar dan format jpeg. 1. Masuk melalui web isi data pengguna;2. kemudian, isi data pencari kerja upload foto format jpeg pada langkah ini;3. isi data pendidikan;4. lengkapi data jabatan yang diinginkan;5. isi data tentang pengalaman kerja;6. terakhir, simpan data yang telah diisi lalu akan diarahkan pada langkah selanjutnya. 4. Purbalingga 1. KTP;2. ijazah terakhir;3. usia minimal 18 tahun;4. pas foto berwarna ukuran 2X3 dan dalam format jpeg. 1. Isi data melalui web klik bagian mendafar kartu kuning; 3. isi data sesuai dengan yang dibutuhkan;4. setelah mengisi formulir, bawa persyaratan untuk mencetak kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja Purbalingga setiap Senin – Kamis, pukul WIB. 5. Surabaya 1. Copy surat pengalaman kerja bagi yang punya; 2. transkrip nilai; 3. pas foto digital terbaru berwarna 3X4. 1. Registrasi dan isi data melalui web 2. klik pendaftaran izin parsial mandiri lalu klik layanan ketenagakerjaan; 3. klik TPK Tanda Pencari Kerja; 4. klik formulir pendaftaran lalu ikuti alurnya hingga cetak pdf tanda pendaftaran; 5. bawa pdf yang telah dicetak atau nomor pendaftaran, saat ke UPTSA; 6. masuk ke loket "Pengaduan" di lantai dua dan tunjukkan tanda bukti pendaftaran; 7. bawa ke loket utama setelah mendapat petunjuk dari petugas; 8. tunjukkan bukti pdf cetak tadi. Tunggu selama kurang dari lima menit. Kartu kuning sudah selesai ketika nama kita dipanggil; 9. fotokopi minimal lima lembar lalu kembalikan ke loket untuk dilegalisir. Tunggu lagi sekitar kurang dari lima menit, dan hasil legalisir jadi. 6. Cimahi 1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;2. copy ijazah pendidikan terakhir bagi yang memiliki;3. copy sertifikat keterampilan bagi yang memiliki; 4. copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki. 1. daftarkan diri melalui web isi data diri, yakni nama lengkap, alamat email, alamat lengkap, kecamatan dan kelurahan;3. buat akun dengan mengisi username, serta password;4. Anda telah terdaftar sebagai anggota BKOL Cimahi;5. pendaftaran kartu kuning dapat dilanjutkan dengan pengisian data terkait. 7. Surakarta 1. KTP;2. ijazah;3. pas foto 3X4. 1. Isi data melalui web 2. buat akun dengan mengisi password; 3. setelah melakukan pendaftaran silakan login menggunakan NIK dan password Anda; silahkan ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengambil Kartu Kuning. 8. Bandung 1. KTP;2. Ijazah;3. foto 3X4. 1. Akses melalui web 2. buat akun dengan mengisi username dan password; 3. isi kelengkapan data diri; 4. lengkapi email dan nomor handphone; 5. masukan kode; 6. selanjutnya akan ada arahan tentang pengisian hingga pengambilan kartu kuning. 9. Kebumen 1. KTP;2. Ijazah;3. pas foto 3X4. 1. mengisi form data pencari kerja secara online di website Form Pendaftaran;2. Anda akan mendapatkan nomor registrasi yang harus dicatat dan dibawa ke kantor Disnakertransos Kabupaten Kebumen;3. cetak Kartu Pencari Kerja AK1, di kantor Disnakertransos Kabupaten Kebumen dengan membawa persyaratan nomor registrasi yang didapatkan dari pendaftaran online, foto copy KTP, foto copy ijazah dari semua ijazah yang dimiliki, pas foto 3x4 2 Buah;4. selesai. 10. Tuban 1. Foto copy ijazah SD s/d terakhir 1 Lembar;2. foto copy transkrip nilai ijazah;3. foto copy KTP 1 Lembar;4. pas foto 3x4 3 lembar warna;5. harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan;6. pakaian bebas rapi;7. sertifikat pelatihan / pengalaman kerja apabila ada. 1. Mendaftarkan diri melalui web untuk akses informasi pekerjaan, mendaftarkan kartu kuning, dan pelatihan kerja;2. mengisi data melalui SIKon Sistem Informasi Ketenagakerjaan Online atau Pendaftaran Kartu Pencari Kerja / AK1 secara Online melalui web isi data diri dan data kelengkapan lain sesuai alur;4. pengambilan kartu kuning tidak dapat diwakilkan. 11. Cianjur 1. Foto copy ijazah pendidikan terakhir; 2. foto copy KTP elektronik Wajib Terdaftar pada DISDUKCAPIL; 3. pas foto 2x3 2 lembar. 1. Pencari kerja datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur; 2. masuk ke website resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur; 3. buat akun pada website resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur. Klik bagian “KLIK DISINI” terhubung dengan untuk membuat akun; 4. login dan pilih menu 'AK1', pilih submenu 'Daftar ', isi form data dengan data yang sesuai dengan aslinyavalid; 5. menuju loket pendaftaran AK1, menyerahkan nomor registrasi dan berkas kepada petugas loket dan mengambil nomor antrean; 6. berkas diproses oleh petugas paling lama 60 menit satu jam; 7. fotocopy AK1 sebanyak 6 lembar; 8. serahkan fotocopy AK1 pada loket legalisir untuk dilegalisir oleh petugas; 9. selesai. Baca juga Syarat dan Cara Buat Kartu Kuning AK1 Bagi Pencari Kerja Cara Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker untuk Pencari Kerja Persyaratan Membuat Kartu Kuning Online Disnaker untuk Cari Kerja - Sosial Budaya Kontributor Nurul AzizahPenulis Nurul AzizahEditor Alexander Haryanto

daftar kartu kuning online indramayu